Jumat, 17 September 2010

IPMKN PALU SUL-TENG



Add caption
ANGGARAN DASAR

MUQADIMAH

Bahwa kemerdekaan republik inidonesia yang diperjuangangkan dengan segala pengorbanan dasar dan jiwa para syuhada dari cengkraman kekejaman penjajah dan kedzoliman kaum tirani merupakan nikmat dan anugerah dari Allah SWt Tuhan Yang Maha Esa yang harus disyukuri, karena itu menjadi kewajiban bagi setiap warga Negara untuk mempertahankan, memelihara dan membina demi tercapainya tujuan Negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yaitu masyarakat yang makmur, material dan spiritual yang diridhoi oleh Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa/Atas berkat dan Rahmat dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa Pelajar/Mahasiswa Indonesia yang menyatukan diri dalam suatu organisasi yang bernama Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Nunukan (IPMKN) Palu Sulawesi Tengah yang merupakan sebuah organisasi paguyuban/cultural sebagai penyampai aspirasi dan penyatuan gagasan untuk kemajuan negara serta Kalimanta Timur khususnya Kabupaten Nunukan dalam mengembangkan keterampilan dan nilai-nilai budaya luhur yang dapat memperkokoh jiwa kesatuan nasional yang dilandasi iman dan taqwa kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa. Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Nunukan IPMKN Palu sebagai kader bangsa dan calon pembina/pemimpin daerah sadar akan tenggung jawab serta peranannya terhadap bangsa dan tanah air khususnya daerah berteked memerikan darma baktinya dalam membina daerah. Tujuan tersebut hanya dapat dicapai dengan Taufig dan hidayah dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa serta dengah us yang teratur. berencana dan penuh kebijaksanaan, dilandasi kekeluargaan, maka dengan kesadaran, keikhlasan dan tanggungjawab, atas dasar dan kesadaran tersebut maka disusun Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Sebagai berikut :


BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Nunukan disingkat IPMKN

Pasal 2
Waktu, Tempat dan Kedudukan
Organisasi ini didiikan di palu pada tanggal 5 Juni 2003 untk waktu yang tidak ditentukan, dan berada diwilayah hukum Republik indonesia serta berkedudukan dikota Palu Propinsi Sulawai Tengah.

BAB II
ASAS

Pasal 3
organisasi ikatan pelajar mahasiswa kabupaten Nunukan (IPMKN) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

 BAB III
TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 4
Tujuan
Membina pelajardan mahasiswa, untuk senantiasa mengembangkanpotensi keilmuan, kekreatifan sesuai dengan azas organisasi IPMKN Palu.

Pasal 5
Sifat
Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Nunuakan (IPMKN) Palu bersifat independent.

BAB IV
STATUS DAN FUNGSI

Pasal 6
Status
Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Nunuakan (IPMKN) Palu adalah organisasi yang membina pelajar dan mahsiswa Kabupaten Nunukan di Palu Sulawesi Tangah.







Pasal 7
Fungsi
Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Nunuakan (IPMKN) Palu berfungsi sebagai :
1.      Wadah menghimpun dan pmersatu pelajar dan mahasiswa daerah Kabupaten Nunukan di Palu Sulawesi Tangah.
2.      Wadah komunikasi dan konsolidasi untuk menggalan pemersatu dan kesatuan sesama pelajar/mahasiswa daerah Kabupaten Nunukan di Kota Palu Sulawesi Tangah.

BAB V
KEPUTUSAN DAN STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8
Keputusan
Keputusan Organisasi dipegang oleh Musyawarah Besar (MUBES) Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Nunuakan (IPMKN) Palu Sulawesi Tangah.

Pasal 9
Struktur Organisasi
1.      Dewan Pembina Organisasi (DPO)
2.      Ketua Umum
3.      Wakil Ketua
4.      Sekretaris
5.      Bendahara
6.      Ketua Aspura
7.      Ketua Aspuri
8.      Bidang-bidang disesuaikan berdasarkan kebutuhan.

BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1.      Musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.      Voting

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 10
1.      Anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Nunuakan (IPMKN) Palu Sulawesi Tengah adalah pelajar dan mahasiswa yang sedang atau sudah selesai menuntut ilmu di Palu Sulawesi tangah.
2.      Anggota IPMKN Palu terdiri dari :
a.       Anggota Biasa ( Pelajar dan Mahasiswa)
b.      Anggota Luar Biasa (Alumni IPMKN Palu)
c.       Anggota Kehormatan (Pemerhati IPMKN Palu)



BAB VII
KEUANGAN

Pasal 11
Keuangan IPMKN Palu diperoleh dari :
1.      Sumbangan sukarela dari Anggota IPMKN Palu.
2.      Usaha-usaha sah, halal dan tidak mengikat.



BAB IX
DEWAN PEMBINA ORGANISASI

Pasal 12
Dewan Pembina
Dewan pembina berfungsi sebagai pemberi saran, pengontrol dalam pelaksanaan organisasi dan mempertimbangkan kinerja pengurus IPMKN Palu.

BAB X
PERUBAHAN AD/ART

Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPMKN Palu dilakukan oleh Musyawarah Besar (MUBES) atau Msyawarah Luar Biasa (MUBESLUB) dengan didukung sekurang-kurangnya ½ + 1 anggota yang hadir.

BAB XI
PENUTUP

Pasal
14
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Anggaran Dasar hanya dapat drubah di MUBES.
3.      Anggaran Dasar ini telah dirubah dan disahkan serta berlaku sejak tanggal ditetapkan.










ANGGARA RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
1.      Anggota biasa adalah pelajar dan Mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Nunukan yang sedang menuntut ilmu di Palu Sulawesi Tengah.
2.      Anggota Luar Biasa adalah pengurus dan para alumni IPMKN Palu
3.      Majlis Pembina adalah orang yang berjasa kepada IPMKN Palu dan ditetapkan oleh pengurus IPMKN Palu.

Pasal 2
Syarat-syarat Keanggotaan
1.      Pelajar atau Mahasiswa resmi pada salah satu sekolah atau perguruan tinggi yang ada di Sulawesi Tengah.
2.      terdaftar di organisasi IPMKN Palu.
3.      Bersedia memetuhi semua peraturan organisasi.

BAB II
SANGSI-SANGSI

Pasal 3
Peringatan bisa diberikan kepada anggota yang tidak aktif di organisasi dan melanggar aturan organisasi (AD/ART)

BAB III
HAK,KEWAJIBAN,MASA KEANGGOTAAN
 DAN MASA KEPENGURUSAN

Pasal 4
Hak Anggota
1.      Anggota Biasa mempunyai hak berbicara, memilih, dipilih, mengajukan saran/usul dan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis, serta mengikuti seluruh kegiatan organisasi
2.      Anggota Luar Biasa Mempunyai hak mengajukan saran atau usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan maupun tertulis. dan berhak memilih.
3.      Anggota Kehormatan mempunyai hak mengajukan saran dan usul baik secara lisan maupun tertulis

Pasal 5
Kewajiban Anggota
1.      Menjaga nama baik organisasi
2.      Mentaati AD/ART dan peraturan organisasi
3.      Berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi


Pasal 6
Masa Keanggotaan

Masa keanggotaan terhitung sejak ia menjadi Pelajar atau Mahasiswa di Sul-Teng dan berakhir :
1.      Apabila meninggal dunia
2.      Dicabut haknya sebagai anggota karena sebuah pelanggaran atau tindakan bertentangan AD/ART dan melakukan kriminal.
3.      Mengundurkan diri dengan alasan yang rasional
4.      sebagai alumni maksimal 2 tahun

Pasal 7
Masa Kepengurusan
1.      Kepengurusan IPMKN Palu untuk satu priode adalah 2 tahun
2.      Pengurus IPMKN Palu adalah para pelajar dan mahasiswa
3.      Pengurus IPMKN Palu berdomisili di palu Ibu Kota Propinsi Sul-Teng

BAB IV
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 8
1.      Pengambilan Keputusan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat
2.      Voting dilakukan jika dianggap perlu
BAB V
Struktur Kekuasaan
BAGIAN I MUBES

Musyawarah Besar adalah keputusan tertinggi yang dilakukan 2 tahun sekali

Pasal 9
Status
1.      MUBES merupakan musyawarah keseluruhan anggota
2.      MUBES memegang kekuasaan tertinggi organisasi
3.      MUBES diadakan 2 tahun sekali
4.      Dalam keadaan Luar biasa dapat diselenggarakan inisiatif anggota dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah anggota.
Pasal 10
Kekuasaan dan Wewenang
1        Meminta pertanggung jawaban pengurus
2        Menetapkan AD/ART, pokok-pokok kerja dan rekomendasi
3        Memilih pengurus baru dengan jalan memilih ketua yang sekaligus merangkap sebagai formatur dan 2 mide formatur





Rapat Kerja (RAKER)
Pasal 11
1.      RAKER adalah Forum musyawarah setelah MUBES yang dilaksanakan maksimal 1 bulan setelah mubes.
2.      RAKER berfungsi untuk menetapkan keputusan-keputusan kerja yang tidak menjadi wewenang MUBES

BAGIAN II. RAPAT PENGURUS
Pasal 12
1.      Rapat pengurus adalah wadah Koordinasi antar pengurus
2.      Rapat pengurus mempunyai kewenangan
a.       Menetapkan Dewan Pembina organisasi
b.      Menetapkan pengguran anggota baik atas permintaan anggota yang bersangkutan dan atau diberhentikan oleh pengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.       Menetapkan pemberhentian pengurus atau pergantian antar waktu dan disepakati oleh anggota IPMKN ½ + 1.
BAB VI
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 13
1.      Lambang IPMKN Palu adalah sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini. tetap tidak akan berubah selama dalam masa kepengurusan.
2.      Lambang seperti tersebut pada pasal 12 ayat 1 dipergunakan pada bendera, cap stempel, jaket dan benda atau tempat lain yang tujuannya untuk menunjukkan identitas organisasi
3.      Bendera IPMKN palu. Tetap tidak berubah

BAB VII
DEWAN PENASEHAT DAN MAJLIS PERTIMBANGAN ORGANISASI

Pasal 13
1.      Dewan pembina berfungsi untuk memberikan saran, pengawasan dalam pelaksanaan organisasi
2.      Dewan pembina organisasi dibentuk dan dipilih oleh pengurus yang terpilih.
3.      Dewan Pembina terdiri dari Eksekutif dan Legislatif kabupaten Nunukan dan tempat ipmkn berdomisili

BAB VIII
ATURAN PENUTUP
Pasal 13
1.      Segala sesuatu belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur dalam keputusan pengurus sepanjang tidak bertentangna dengan AD/ART
2.      Anggota IPMKN Palu harus mematuhi dan mentaati semua ketentuan yang berlaku dalam AD/ART
3.      AD dan ART adalah merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar